PUSPITANINGSIH, MEGA (2022) ANALISIS WAKTU TUNGGU PELAYANAN RESEP OBAT NON RACIKAN PASIEN DI UNIT PELAYANAN FARMASI IGD RUMAH SAKIT “X” SURABAYA. Diploma thesis, Akademi Farmasi Surabaya.
Text
Cover Depan.pdf Restricted to Registered users only Download (77kB) |
|
Text
Cover Dalam.pdf Restricted to Registered users only Download (51kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Restricted to Registered users only Download (273kB) |
|
Text
Lembar Diuji dan Disetujui.pdf Restricted to Registered users only Download (190kB) |
|
Text
Pernyataan Orisinalitas.pdf Restricted to Registered users only Download (221kB) |
|
Text
Pernyataan Persetujuan Publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (214kB) |
|
Text
Kata Pengantar.pdf Restricted to Registered users only Download (42kB) |
|
Text
Ringkasan.pdf Download (106kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (97kB) |
|
Text
Daftar Isi sampai Daftar Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (52kB) |
|
Text
Bab I.pdf Restricted to Registered users only Download (78kB) |
|
Text
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (200kB) |
|
Text
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (131kB) |
|
Text
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (138kB) |
|
Text
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (83kB) |
|
Text
Bab VI.pdf Restricted to Registered users only Download (63kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Restricted to Registered users only Download (12kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (sumber daya manusia, sarana-prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan pelayanan farmasi klinik (penerimaan resep, skrining resep administratif dan farmasetik, peracikan dan pengemasan obat serta penyerahan obat kepada pasien dengan KIE / edukasi) dalam upaya mencapai pelayanan kesehatan yang bermutu (1). Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, yaitu dengan perbaikan waktu tunggu pelayanan resep obat (2). Waktu tunggu pelayanan resep terbagi menjadi pelayanan resep obat racikan dan pelayanan resep obat non racikan. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan no 129/MENKES/SK/II/2008, standar minimal pelayanan rumah sakit memiliki indikator waktu tunggu pelayanan farmasi untuk obat jadi yaitu ≤ 30 menit dan pelayanan farmasi untuk obat racikan yaitu ≤ 60 menit (2). Standar minimal waktu tunggu pelayanan farmasi di Rumah Sakit “X” sesuai Keputusan Menteri Kesehatan no 129 tahun 2008 yaitu untuk obat non racikan ≤ 30 menit dan untuk obat racikan yaitu ≤ 60 menit. Penelitian tentang gambaran waktu tunggu pelayanan obat instalasi farmasi rawat jalan rumah sakit umum daerah kota bogor tahun 2018 didapatkan hasil rata-rata waktu tunggu pelayanan obat jadi adalah 72,06 menit dan resep racikan adalah 90,24 menit, hal ini belum memenuhi standar pelayanan minimal (3). Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi waktu tunggu pelayanan resep yaitu ketersediaan sumber daya manusia, jenis resep, kejelasan dan kelengkapan resep, ketersediaan obat, jumlah item obat, sarana dan prasarana penunjang proses pelayanan resep, formularium obat, serta standar operasional prosedur (SOP) pelayanan resep yang digunakan (4). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui gambaran waktu tunggu proses pelayanan resep obat non racikan pasien di Unit Pelayanan Farmasi IGD Rumah Sakit “X” Surabaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kuantitatif dengan metode observasi / pengamatan langsung lamanya waktu proses pelayanan resep obat non racikan di Unit Pelayanan Farmasi IGD Lantai 1 Rumah Sakit “X” Surabaya pada bulan Februari-April 2022 yang dihitung menggunakan stopwatch kemudian dicatat pada Lembar Pengumpul Data yang berisi No sampel, durasi waktu penerimaan dan skrining resep, penyiapan resep, penyerahan dan KIE, serta total waktu pelayanan resep (dalam satuan detik). Hasil analisis waktu tunggu pelayanan resep obat non racikan di Unit Pelayanan Farmasi IGD Rumah Sakit “X” Surabaya dari 377 lembar resep diperoleh 2 lembar resep (1%) yang tidak memenuhi standar dan 375 lembar resep (99%) memenuhi standar waktu tunggu pelayanan obat non racikan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan no 129/MENKES/SK/II/2008, yaitu standar minimal pelayanan rumah sakit memiliki indikator waktu tunggu pelayanan farmasi untuk obat non racikan adalah ≤ 30 menit (2). 2 lembar resep pada penelitian ini yang tidak memenuhi standar waktu tunggu pelayanan resep obat non racikan dapat disebabkan oleh kontribusi beberapa faktor yaitu kejelasan dan kelengkapan resep, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, kebijakan dan Standar Prosedur Operasional (SOP), jumlah komponen dalam resep, serta tipe obat dalam resep. Rumah Sakit “X” Surabaya diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian sehingga tidak ada lagi waktu tunggu pelayanan resep obat yang melebihi waktu standar yang ditentukan.
Item Type: | Thesis/Diploma (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Kesehatan > Farmasi > Farmasi Klinis Komunitas dan Manajemen Farmasi |
Depositing User: | Elvia Ikasari |
Date Deposited: | 25 Oct 2022 06:05 |
Last Modified: | 25 Oct 2022 06:05 |
URI: | http://repository.akfarsurabaya.ac.id/id/eprint/803 |
Actions (login required)
View Item |